Kasus ini menjadi kasus tuntutan hukum pertama dalam hal pelanggaran hak karya cipta untuk aplikasi mobile.
"Kasus ini menjadi kasus pertama yang ditangani Departemen Kehakiman
AS terhadap seseorang yang menyebarkan aplikasi mobile secara ilegal,"
ujar pejabat Kejaksaan Agung AS, David O'Neill, seperti dikutip dari Digital Trends.
Dalam sidang di pengadilan New York, Nicholas Anthony dan Thomas
Allen Dye yang ditangkap pada 24 Januari lalu dinyatakan bersalah karena
telah menyebarkan sekitar satu juta Aplikasi Android bajakan melalui
online market Appbucket.
Toko aplikasi online Appbucket sendiri diketahui melakukan praktik
ilegal menjual aplikasi bajakan pada tahun 2012. Pemerintah AS kemudian
menutup toko aplikasi tersebut dan menangkap orang-orang di baliknya.
Selain Appbucket, keduanya juga menyebarkan aplikasi bajakan tersebut
di toko online lain seperti Snappzmarket dan Applanet. Total nilai
kerugian yang ditaksir dari penyebaran aplikasi bajakan tersebut
mencapai 700.000 dollar AS.
"Kedua orang tersebut melanggar hak karya cipta orang lain saat
mereka bersama orang-orang lainnya di belakang Appbucket menditribusikan
lebih dari satu juta copy aplikasi bajakan," terang O'Neill.
Narbone berperan sebagai pemimpin yang menggerakkan operasi,
sementara Dye menjadi konspirator. Kini keduanya dijadwalkan
mendengarkan putusan hukuman pada 12 Juni 2014. Mereka menghadapi
tuntutan penjara 5 tahun.