Friday, April 4, 2014

Penjual Aplikasi Android Bajakan Dituntut 5 Tahun Penjara

Kasus ini menjadi kasus tuntutan hukum pertama dalam hal pelanggaran hak karya cipta untuk aplikasi mobile.

"Kasus ini menjadi kasus pertama yang ditangani Departemen Kehakiman AS terhadap seseorang yang menyebarkan aplikasi mobile secara ilegal," ujar pejabat Kejaksaan Agung AS, David O'Neill, seperti dikutip dari Digital Trends.

Dalam sidang di pengadilan New York, Nicholas Anthony dan Thomas Allen Dye yang ditangkap pada 24 Januari lalu dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan sekitar satu juta Aplikasi Android bajakan melalui online market Appbucket.

Toko aplikasi online Appbucket sendiri diketahui melakukan praktik ilegal menjual aplikasi bajakan pada tahun 2012. Pemerintah AS kemudian menutup toko aplikasi tersebut dan menangkap orang-orang di baliknya.

Selain Appbucket, keduanya juga menyebarkan aplikasi bajakan tersebut di toko online lain seperti Snappzmarket dan Applanet. Total nilai kerugian yang ditaksir dari penyebaran aplikasi bajakan tersebut mencapai 700.000 dollar AS.

"Kedua orang tersebut melanggar hak karya cipta orang lain saat mereka bersama orang-orang lainnya di belakang Appbucket menditribusikan lebih dari satu juta copy aplikasi bajakan," terang O'Neill.

Narbone berperan sebagai pemimpin yang menggerakkan operasi, sementara Dye menjadi konspirator. Kini keduanya dijadwalkan mendengarkan putusan hukuman pada 12 Juni 2014. Mereka menghadapi tuntutan penjara 5 tahun.